Kuasa Hukum HRS Hadirkan Saksi dan Ahli Hukum Pidana Pada Sidang Praperadilan Hari ini

    Kuasa Hukum HRS Hadirkan Saksi dan Ahli  Hukum Pidana Pada Sidang Praperadilan Hari ini

    JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

    Pada sidang hari Kempat ini kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli hukum pidana ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    ” Saksi ahli diantaranya ahli hukum pidana, ahli Covid-19 dan Maulid Nabi”. ujar Alamsyah Hanafiah, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, kepada wartawan Kamis (7/1/2021)

     Sementara itu, pada persidangan Rabu (6/1/2021) tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq 14 November 2020.

     Dalam sidang, Hakim Akhmad Sayuti bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Rizieq Shihab.

     ”Mengapa saudara tetap datang ke acara di Petamburan meski Jakarta sedang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, padahal bisa melihat siaran langsung di kanal YouTube Front TV.

    Saksi Ahmad Rozi menyatakan datang ke acara di Petamburan sangat merindukan Rizieq Shihab karena lama di Arab Saudi.

    “Merindukan Rizieq Shihab. Ahmad ingin melihat Rizieq Shihab dari dekat”ujar Ahmad. (hy)




    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Wagub DKI Jakarta, Pembatasan Aktivitas...

    Artikel Berikutnya

    KPAI, Hak Anak Mengenyam Pendidikan Tak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Perawatan  Holistik dan Optimal Bayi Prematur
    KPU Jakbar Tampilkan Skenario Simulasi Pemungutan Suara dan Aplikasi Sirekap

    Ikuti Kami