LBH Anti Korupsi: Pembaharuan RKUHP Guna Penyesuaian Terhadap Dinamika Politik, Ekonomi, Sosial Budaya,dan Teknologi

    LBH Anti Korupsi: Pembaharuan RKUHP Guna Penyesuaian Terhadap Dinamika Politik, Ekonomi, Sosial Budaya,dan Teknologi
    Frandi Simatupang dalam menanggapi  urgensi RKUHP terkait dinamika perubahan politik, ekonomi, sosial budaya bangsa serta teknologi, di Jakarta (13/9/2022). 

    JAKARTA - Koordinator Advokasi LBH Anti Korupsi Lentera Masa Depan Bangsa/ LMDB Frandy Simatupang, mengatakan bahwa Kitab Undang-undang hukum pidana, sebagai bagian dari politik kriminal, sudah pada tempat dan  waktunya untuk segera dilaksanakan. 

    Hal tersebut dikatakan Frandi Simatupang dalam menanggapi  urgensi RKUHP terkait dinamika perubahan politik, ekonomi, sosial budaya bangsa serta teknologi, di Jakarta (13/9/2022). 

    Ia berpandangan RKUHP akan mempengaruhi pula formulasi pembentukan undang-undangpidana khusus, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam era keterbukaan pada abad ke-21. 

    “Dalam pembaharuan substansi KUHP baru, juga harus mampumengantisipasi berbagai perkembangan delik-delik baru pada proses perubahanmasyarakat di dalam era reformasi, seperti masalah penyandraan, makar, teroris, serta delik-delik terhadap komunikasi lewat satelit”, ujar Frandy. 

    Frandy melihat urgensi RKUHP yang berhubungan dengan delik-delik terkait teknologi informasi, ruangangkasa, delik-delik terhadap pencemaran lingkungan, dan kejahatan ekonomiyang semakin berkembang pesat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

    Selain itu, ia  juga melihat bahwa RKUHP sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai perkembangan delik-delik baru pada proses perubahan masyarakat. Sehingga hal itu mempengaruhi pula formulasi pembentukan undang-undang pidana khusus, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam era keterbukaan pada abad ke-21. 

    "Terkait perkembangannya, jika kita lihat dampak dari perbuatan pidana khusus, dampak viktimisasi nya yang sangat besar. Dari sifatnya, kita lihat karakternya bersifat transnasional. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memasukan tindak pidana khusus dalam KUHP yang baru" jelasnya.Lebih lanjut ia menjelaskan RKUHP dapat koheren dengan berbagai fungsi Lembaga yang sifatnya khusus mendukung penegakan hukum dari tindak pidana khusus, seperti BNPT, BNN dan KPK. 

    “Oleh Karenanya, saya mendukung RKUHP guna penyesuaian dinamika politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi”, tutupnya. ( MR/fr)

    lbh anti korupsi rkuhp ekonomi hukum politik teknologi jakarta
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya gelar kembali Street Race...

    Artikel Berikutnya

    Prajurit Yonzeni 1 Mar Dalami Ilmu Booby...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami