Murni Tindak Pidana,  Oknum Pelaku D dan Kawan  Dijerat Hukum Mapolres Tangerang Selatan

    Murni Tindak Pidana,  Oknum Pelaku D dan Kawan  Dijerat Hukum Mapolres Tangerang Selatan

    TANGERANG SELATAN - Berawal Viral dari Video penyerangan beberapa orang di daerah Setu kepada beberapa Mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah,   

    sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan  ditetapkan menjadi tersangka. 

    Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan doa bersama tersebut.

    Kapolres Tangerang Selatan memberi penjelasan dalam Konferensi Pers di Mapolres, "Murni ini bukan Intoleran, ini murni tindak pidana, " ujarnya. 

    "Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu, " ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, (7/5/2024) di Mapolres Tangerang Selatan.
     
    Ibnu memapaparkan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.

    Ibnu menambahkan, "Kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan Arogan.
    Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban, " jelasnya.

    Ibnu menjelaskan, "Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terdapat 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau, " jelasnya.

    Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan "Berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana. Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka, " ungkapnya.

    Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Reporter: Johan Sopaheluwakan

    Johan Sopaheluwakan

    Johan Sopaheluwakan

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Peringati Hari Raya Waisak...

    Artikel Berikutnya

    Kampus Diharapkan Lahirkan Generasi Berkualitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Ketum PRJ Saiful Chaniago: Rasionaltas Ridwan Kamil Selaras Modernitas Jakarta
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Bawaslu DKI : Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran RT/RW Di Cilincing Jika Terbukti
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami