Sidang Praperadilan HRS Dilanjutkan Selasa, Kuasa Hukum Kecewa Kliennya Tak Bisa Dihadirkan

    Sidang Praperadilan HRS Dilanjutkan Selasa, Kuasa Hukum Kecewa Kliennya Tak Bisa Dihadirkan

    JAKARTA--Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB. dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.

    ”Sidang selanjutnya diberikan kesempatan bagi para termohon Selasa, pukul 13.00 WIB, " ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (4/1/2021).

    Sidang Perdana praperadilan Rizieq Shihab dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dengan panitera pengganti Agustinus Endri.

    Sidang dengan penjagaan ketat aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Pengadilan. Selain itu, sejumlah kendaraan taktis disiagakan di kawasan PN Jakarta Selatan.

    Dalam Sidang perdana, kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha meminta apara kepolisian untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penghasutan kerumunan di Petamburan. Jakarta Pusat yang menyeret kliennya menjadi tersangka.

    Hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan janggal. Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan HRS yang acap kali melontarkan kritik.

    ”Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini, " kata Kamil dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.Senin(4/1/2021).

    Dalam kutipan permohonannya, pihak Rizieq meminta agar penyidik Polri dapat menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pemohon.

    Sidang Praperadilan tanpa dihadiri tersangka karena permohonan tim kuasa hukum agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan ditolak Hakim Akhmad Sahyuti.

    ”Kami kecewa Habib tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini apakah sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka” ujar Alamsyah Hanafiah, tim hukum Rizieq Shihab.

    Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Warga dan Pedagang di Jakarta Mengeluh,...

    Artikel Berikutnya

    Aparat Giring Demonstran PKL BKT Ke Mapolresto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketum PRJ Saiful Chaniago: Rasionaltas Ridwan Kamil Selaras Modernitas Jakarta
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Bawaslu DKI : Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran RT/RW Di Cilincing Jika Terbukti
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatera Barat

    Ikuti Kami