JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan Mohammad Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 Wib. Putusan praperadilan akan dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti.
Sidang putusan praperadilan dijaga ketat aparat gabungan untuk mengntisipasi hal - hal yang tidak diinginkan.
”Pengamanan akan dipusatkan di tiga titik diantaranya Jalan Madrasah, Jalan Ampera dan PLN Jakarta Selatan”. Kata Kabag Ops Polres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi di PN Jakarta selatan.
.Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Tebet pada November 2020. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing. Pihak Rizieq Shihab menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.
Kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, menyatakan patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini.
Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu membantah dan membeberkan asal mula Rizieq mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab.
Polisi menyebut Rizieq memberikan ajakan tersebut melalui sebuah video yang diambil sehari sebelum pernikahan, yakni saat Rizieq memberi ceramah di Majelis Ta'lim Al A'faf di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian video itu diunggah ke akun YouTube milik FPI, yakni Front TV pada Sabtu (14/11/2020). (hy)